Rabu, 23 Juni 2021

Kompetensi Guru profesional

 Nama : Muhammad irfan

Kelas : PAI 4 A
NIM  : 11901170
MAKUL : MAGANG 1 

DOSEN PENGAMPU : Farninda Aditya, M.Pd

Menurut kamus Umum Indonesia (WJS. Purwadinata) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengetakan bahwa “Kompetensi atau secara umum diartikan sebagai kemampuan, dapat bersifat mental maupun fisik”. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Berarti kompetensi merupakan suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.

Kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata. Dalam hal ini kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimilki, dihayati dan dikuasai oleh guru untuk dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Menurut Broke and Stone, “Descriptive of qualitative natur of teacher behaviour appears to be antirely meaningful”. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti. Menurut Charles E. Johson, ”Competency as a rational performance wich satisfactorily meets the objective for a desired condition”. Kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.

Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Maka Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan dan mempunyai ketrampilan dalam teknik mengajar. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 4 (empat), yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh keempatnya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Selanjutnya, akan diuraikan masing-masing pembahasan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut.Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi (1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya mahal. Ststus kompetensi yang profesional tidak diberikan oleh siapapun, tetapi harus dicapai kelompok profesi bersangkutan. Awalnya tentu harus dibina melalui penguatan landasan profesi, misalnya pembinaan tenaga kependidikan yang sesuai, pengembangan infrastruktur, pelatihan jabatan (in service training) yang memadai, efisiensi dalam sistem perencanaan, serta pembinaan administrasi dan pembinaan kepegawaian.

1.      Kompetensi Pedagogik

Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agagos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah pembantu laki-laki zaman Yunani kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah

 

Menurut Prof.Dr.J.Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmuyang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu,yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikan sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebihmenekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang teliti, kritis, dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.

Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) yaitu sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andargogi yang diikutu pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi, pedagogi-andargogi, dan sejenisnya.

Jadi,Pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedanngkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.

 

Sedangkan menurut Depdikbud kompetensi yang harus dimiliki seorang guru (Komponen Dasar Kependidikan :25-26 ) adalah :

 

1.Kompetensi Profesional, guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter ( bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.

2. Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”

3. Kompetensi Sosial, artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.

4.Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai-nilai sosial dari nilai material.

 

Rumusan kompetensi pedagogik dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28, ayat 3 (Tim redaksi Fokus media, 2005, ;77) menyebutkan kompetensi adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi;

a.       Pemahaman terhadap peserta didik,

b.      Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,

c.       Evaluasi hasil belajar,

d.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilinya.

      Kompetensi pedagogik menurut Samani Mukhlas ialah kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang meliputi :

a.       Pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan;

b.      Pemahaman peserta didik;

c.       Pengembangan kurikulum/silabus;

d.      Perancangan pembelajaran;

e.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran;

      Berdasarkan beberapa pengertian dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:

a.       Menguasai landasan mengajar;

b.      Menguasai ilmu mengajar;

c.       Mengenal siswa;

d.      Menguasai penyusunan kurikulum;

e.       Menguasai teknik penyusnan RPP;

f.       Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.

2.      Kompetensi kepribadian

            Manusia wajib menguasai pengetahuan yang akan diajarkan kepada peserta didik secara benar dan bertanggungjawab. Ia harus memilki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pedagogik dari para peserta didik yang dihadapinya.

            Menurut pasal 28 ayat 3 butir b Standar Nasional Pendidikan, bahwa kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibaw, menjadi teladan peserta didik dan berakhlak mulia.

            Beberapa kompetensi kepribadian yang semestinya ada pada seseorang guru, yaitu mencakup:

a.       Kepribadian yang utuh,meliputi : berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral;

b.      Kemampuan mengaktualisasikan diri seperti disiplin, tanggungjawab, peka, objektif, luwes, berwawaan luas;

c.       Dapat berkomunikasi dengan oranglain;

d.      Mampu mengembangkan profesi, seperti : berfikir kreatif, kritis, reflektif, mampu belajar sepanjang hayat, dapat mengabil keputusan.

      Jadi kemampuan kepribadian menyangkut jati diri seseorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggungjawab, terbuka, dan terus mau belajar,mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan memperlakukan mereka secara individual.

3.      Kompetensi Sosial

            Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi yang dimilikiseorang guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka (seperti orang tua,tetangga,  dan sesama teman).

            Menurut Mulyasa (2007), tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar dapat berkomunikasi dan bergaul secara efektif,  tujuh kompetensi terseebut meliputi :

a.       Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama;

b.      Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi;

c.       Memiliki pengetahuan inti demokrasi;

d.      Memiliki pengetahuan tentang estetika;

e.       Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial;

f.       Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan; dan

g.      Setia terhadap harkat dan martabat manusia.

Kompetensi sosial bagi seorang guru juga meliputi:

a.       Memiliki empati kepada orang lain;

b.      Memiliki toleransi kepada orang lain;

c.       Memiliki sikap dan kepribadian yang positif serta melekat pada setiap kompetensi yang lain;

d.      Mampu bekerjasama dengan orang lain.

 

Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 14.

Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Prestadi Pustakarya, 2012), hlm.15.

Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2011), hlm. 5-6.

Syaiful Sagala. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 23.

(http://groupsyahoo.com/group/rezaervani).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar