Nama : Muhammad irfan
DOSEN PENGAMPU : Farninda Aditya, M.Pd
Menurut kamus Umum Indonesia (WJS. Purwadinata) kompetensi
berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau
kecakapan.Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengetakan bahwa “Kompetensi
atau secara umum diartikan sebagai kemampuan, dapat bersifat mental maupun
fisik”. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak.Berarti kompetensi merupakan suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang
kuantitatif.
Kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan,
kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari
karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau
pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata. Dalam hal ini
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus
dimilki, dihayati dan dikuasai oleh guru untuk dapat melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya. UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurut Broke and Stone, “Descriptive of qualitative natur
of teacher behaviour appears to be antirely meaningful”. Kompetensi merupakan
gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Menurut Charles E. Johson, ”Competency as a rational performance wich
satisfactorily meets the objective for a desired condition”. Kompetensi
merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai
dengan kondisi yang diharapkan.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat
kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan
tugas mengajarnya dengan berhasil. Maka Kompetensi profesional guru adalah
sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai
keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan
kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku
manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan dan
mempunyai ketrampilan dalam teknik mengajar. Adapun kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 4 (empat), yaitu kompetensi pedagogic,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh
keempatnya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Selanjutnya, akan
diuraikan masing-masing pembahasan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru, yaitu sebagai berikut.Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa
lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat tugas guru(Spencer 1993:7).
Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan
sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu
sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi (1999:298-304) mengemukakan bahwa
untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya
mahal. Ststus kompetensi yang profesional tidak diberikan oleh siapapun, tetapi
harus dicapai kelompok profesi bersangkutan. Awalnya tentu harus dibina melalui
penguatan landasan profesi, misalnya pembinaan tenaga kependidikan yang sesuai,
pengembangan infrastruktur, pelatihan jabatan (in service training) yang
memadai, efisiensi dalam sistem perencanaan, serta pembinaan administrasi dan
pembinaan kepegawaian.
1. Kompetensi
Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang
artinya anak laki-laki, dan agagos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi
pedagogik secara harfiah pembantu laki-laki zaman Yunani kuno yang pekerjaannya
mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah
Menurut Prof.Dr.J.Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah
ilmuyang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu,yaitu
supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld
(1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik
diartikan sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan
perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan
yang lebihmenekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik,
membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang teliti, kritis, dan
objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak,
hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) yaitu sebagai ilmu
dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah
andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan
pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya
adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya,
pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu
dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau
sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andargogi yang diikutu pedagogi,
demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi, pedagogi-andargogi, dan
sejenisnya.
Jadi,Pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang
ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa.
Sedanngkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan
dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Sedangkan menurut Depdikbud kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru (Komponen Dasar Kependidikan :25-26 ) adalah :
1.Kompetensi Profesional, guru harus memiliki pengetahuan
yang luas dari subject matter ( bidang studi) yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode
dalam proses belajar mengajar.
2. Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang
mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini
berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan
kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa
Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”
3. Kompetensi Sosial, artinya guru harus mampu menunjukkan
dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru
dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
4.Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya
yang berarti mengutamakan nilai-nilai sosial dari nilai material.
Rumusan kompetensi pedagogik dalam peraturan pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28, ayat 3 (Tim
redaksi Fokus media, 2005, ;77) menyebutkan kompetensi adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi;
a. Pemahaman
terhadap peserta didik,
b. Perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran,
c. Evaluasi
hasil belajar,
d. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilinya.
Kompetensi
pedagogik menurut Samani Mukhlas ialah kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran
peserta didik yang meliputi :
a. Pemahaman
wawasan atau landaskan kependidikan;
b. Pemahaman
peserta didik;
c. Pengembangan
kurikulum/silabus;
d. Perancangan
pembelajaran;
e. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran;
Berdasarkan
beberapa pengertian dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai
kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a. Menguasai
landasan mengajar;
b. Menguasai
ilmu mengajar;
c. Mengenal
siswa;
d. Menguasai
penyusunan kurikulum;
e. Menguasai
teknik penyusnan RPP;
f. Menguasai
pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
2. Kompetensi
kepribadian
Manusia
wajib menguasai pengetahuan yang akan diajarkan kepada peserta didik secara
benar dan bertanggungjawab. Ia harus memilki pengetahuan penunjang tentang kondisi
fisiologis, psikologis, dan pedagogik dari para peserta didik yang dihadapinya.
Menurut
pasal 28 ayat 3 butir b Standar Nasional Pendidikan, bahwa kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibaw, menjadi teladan peserta didik dan berakhlak mulia.
Beberapa
kompetensi kepribadian yang semestinya ada pada seseorang guru, yaitu mencakup:
a. Kepribadian
yang utuh,meliputi : berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral;
b. Kemampuan
mengaktualisasikan diri seperti disiplin, tanggungjawab, peka, objektif, luwes,
berwawaan luas;
c. Dapat
berkomunikasi dengan oranglain;
d. Mampu
mengembangkan profesi, seperti : berfikir kreatif, kritis, reflektif, mampu
belajar sepanjang hayat, dapat mengabil keputusan.
Jadi kemampuan
kepribadian menyangkut jati diri seseorang guru sebagai pribadi yang baik,
tanggungjawab, terbuka, dan terus mau belajar,mempunyai pengetahuan tentang
perkembangan peserta didik serta kemampuan memperlakukan mereka secara
individual.
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan
tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi yang
dimilikiseorang guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta
didik dan lingkungan mereka (seperti orang tua,tetangga, dan sesama teman).
Menurut
Mulyasa (2007), tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki guru agar dapat
berkomunikasi dan bergaul secara efektif,
tujuh kompetensi terseebut meliputi :
a. Memiliki
pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama;
b. Memiliki
pengetahuan tentang budaya dan tradisi;
c. Memiliki pengetahuan inti demokrasi;
d. Memiliki
pengetahuan tentang estetika;
e. Memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial;
f. Memiliki
sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan; dan
g. Setia
terhadap harkat dan martabat manusia.
Kompetensi sosial bagi seorang guru juga meliputi:
a. Memiliki
empati kepada orang lain;
b. Memiliki
toleransi kepada orang lain;
c. Memiliki
sikap dan kepribadian yang positif serta melekat pada setiap kompetensi yang
lain;
d. Mampu
bekerjasama dengan orang lain.
Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 14.
Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru,
(Jakarta: PT Prestadi Pustakarya, 2012), hlm.15.
Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung : PT.
Remaja Rosdakarya, 2011), hlm. 5-6.
Syaiful Sagala. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 23.
(http://groupsyahoo.com/group/rezaervani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar